Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 32-permentan-ot-140-6-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 32-permentan-ot-140-6-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Keberatan atas pelayanan informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dicatat oleh PPID Utama atau PPID Pelaksana dengan form 7 seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Koreksi Anda
