Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 32-permentan-ot-140-6-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 32-permentan-ot-140-6-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keberatan atas pelayanan informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dicatat oleh PPID Utama atau PPID Pelaksana dengan form 7 seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Koreksi Anda