Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 32-permentan-ot-140-6-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 32-permentan-ot-140-6-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 disampaikan kepada Atasan PPID Utama atau PPID Pelaksana secara tertulis dengan form 6 seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(2) Atasan PPID Utama atau PPID Pelaksana paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima permohonan keberatan harus memberikan tanggapan atas keberatan pengguna.
(3) Pemohon keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, apabila belum dapat menerima tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi paling lambat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan Atasan PPID Utama atau PPID Pelaksana.
(4) Atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk PPID Utama adalah Sekretaris Jenderal, PPID Pelaksana Eselon I adalah Sekretaris Direktorat Jenderal /Sekretaris Badan/Sekretaris Inspektorat Jenderal, dan untuk PPID Pelaksana UPT adalah Pimpinan UPT yang bersangkutan.
Koreksi Anda
