Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 32-permentan-ot-140-6-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 32-permentan-ot-140-6-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Pengguna informasi publik mempunyai hak:
a. memperoleh informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
b. mendapat klarifikasi/penjelasan;
c. mengajukan keberatan.
(2) Klarifikasi/penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diberikan apabila terjadi perbedaan data dan informasi yang diberikan oleh PPID Utama atau PPID Pelaksana.
(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan dalam hal pelayanan informasi publik oleh PPID Utama atau PPID Pelaksana tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan ini.
Koreksi Anda
