Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 32-permentan-ot-140-6-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 32-permentan-ot-140-6-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengguna informasi publik berkewajiban untuk: a. Menggunakan informasi publik sesuai dengan alasan pada saat permohonan informasi dan peruntukkannya; dan b. Mencantumkan sumber informasi publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 32-permentan-ot-140-6-2011 Tahun 2011 | Pasal.id