Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 32-permentan-ot-140-6-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 32-permentan-ot-140-6-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Pengguna informasi publik berkewajiban untuk:
a. Menggunakan informasi publik sesuai dengan alasan pada saat permohonan informasi dan peruntukkannya; dan
b. Mencantumkan sumber informasi publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi.
Koreksi Anda
