Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 32-permentan-ot-140-6-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 32-permentan-ot-140-6-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Pertanian meliputi pengelolaan, pelayanan, kewajiban dan hak pengguna, pembiayaan, dan pelaporan informasi publik.
Koreksi Anda
