Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 32-permentan-ot-140-6-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 32-permentan-ot-140-6-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Pertanian meliputi pengelolaan, pelayanan, kewajiban dan hak pengguna, pembiayaan, dan pelaporan informasi publik.
Koreksi Anda