Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 32-permentan-ot-140-6-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 32-permentan-ot-140-6-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk mewujudkan: 1. Komunikasi yang harmonis antara penyedia informasi dengan pemohon dan pengguna informasi pertanian; dan 2. Pengintegrasian antar penyedia informasi pertanian kepada publik.
Koreksi Anda