Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 32-permentan-ot-140-6-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 32-permentan-ot-140-6-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk mewujudkan:
1. Komunikasi yang harmonis antara penyedia informasi dengan pemohon dan pengguna informasi pertanian; dan
2. Pengintegrasian antar penyedia informasi pertanian kepada publik.
Koreksi Anda
