Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 85

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kakao

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf i dilakukan dalam rangka pendataan untuk mengetahui ketertelusuran produk kakao melalui penerbitan surat tanda daftar budi daya. (2) Pendataan Pekebun melalui surat tanda daftar budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan sosialisasi, pendataan, pemetaan, serta verifikasi terhadap penerbitan surat tanda daftar budi daya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (3) Untuk meningkatkan akseptabilitas surat tanda daftar budi daya terhadap pasar di dalam dan luar negeri dilakukan melalui edukasi, sosialisasi, diplomasi, dan advokasi. (4) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda