Koreksi Pasal 84
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kakao
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan mutu dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 terdiri atas:
a. pembinaan atau pendampingan penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan pangan;
b. perlengkapan pemenuhan persyaratan dasar keamanan pangan; dan
c. sertifikasi.
(2) Peningkatan mutu dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
