Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kakao

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan mutu dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 terdiri atas: a. pembinaan atau pendampingan penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan pangan; b. perlengkapan pemenuhan persyaratan dasar keamanan pangan; dan c. sertifikasi. (2) Peningkatan mutu dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda