Koreksi Pasal 82
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kakao
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan infrastruktur pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf h diberikan untuk menyediakan informasi pasar kepada Pelaku Usaha Perkebunan Kakao dan pemangku kepentingan kakao, memperkuat kelembagaan pemasaran, dan memperluas akses pasar.
(2) Pembentukan infrastruktur pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. sistem informasi dan jaringan pemasaran;
b. kelembagaan pemasaran; dan
c. akses pasar.
(3) Sistem informasi dan jaringan pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi penyediaan data informasi pasar, perangkat keras,
penyediaan perangkat lunak, penyediaan jaringan internet, penyediaan tenaga operator, dan operasional petugas informasi pasar.
(4) Kelembagaan pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan membentuk unit pengolahan dan pemasaran kakao.
(5) Akses pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit meliputi temu bisnis, pameran, kemitraan, dan market intelligence.
Koreksi Anda
