Koreksi Pasal 80
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kakao
Teks Saat Ini
(1) Alat transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf f diberikan dalam rangka memperlancar pengangkutan kakao.
(2) Alat transportasi yang diberikan paling sedikit berupa alat angkut langsir, gerobak bermotor, dan/atau truk.
Koreksi Anda
