Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 92

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kakao

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas daerah kabupaten/kota menyampaikan Keputusan Kepala Dinas daerah kabupaten/kota tentang calon penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a kepada kepala Dinas daerah provinsi. (2) Kepala Dinas daerah provinsi menyampaikan Keputusan Kepala Dinas daerah kabupaten/kota tentang calon penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal untuk penerbitan rekomendasi teknis. (3) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Utama.
Koreksi Anda