Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kakao
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Peremajaan Perkebunan Kakao melalui kemitraan dilakukan setelah dana diterima oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya.
(2) Pelaksanaan Peremajaan Perkebunan Kakao dilaksanakan oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi, Kelembagaan Pekebun Lainnya, dan/atau Perusahaan Perkebunan sesuai dengan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2).
(3) Peremajaan Perkebunan Kakao sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
