Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kakao

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf d diberikan untuk mengoptimalkan proses pengolahan, diversifikasi produk, serta meningkatkan mutu, keamanan pangan, dan nilai tambah daya saing produk kakao. (2) Pengolahan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan produk setengah jadi, produk jadi, dan/atau produk turunan. (3) Pengolahan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas alat, mesin, dan prasarana unit pengolahan hasil. (4) Jenis alat, mesin, dan prasarana unit pengolahan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda