Koreksi Pasal 77
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kakao
Teks Saat Ini
(1) Alat pascapanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf d diberikan untuk mengoptimalkan proses pascapanen, menurunkan kehilangan hasil, memperpanjang masa simpan, serta meningkatkan mutu, keamanan pangan, dan nilai tambah daya saing produk kakao.
(2) Alat pascapanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas alat dan mesin pascapanen.
(3) Jenis alat pascapanen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
