Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kakao
Teks Saat Ini
Pengusulan, verifikasi, dan penerbitan rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 59 dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
