Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kakao

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pupuk dan pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b dan huruf c harus memenuhi kriteria jenis dan standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda