Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kakao
Teks Saat Ini
(1) Untuk memberikan informasi mengenai Peremajaan Perkebunan Kakao melalui Direktur Jenderal dalam hal kemitraan bagi Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya, dilakukan sosialisasi.
(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas daerah kabupaten/kota, Dinas daerah provinsi, Badan Pengelola Dana dan/atau Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
