Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kakao

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas daerah kabupaten/kota menyampaikan Keputusan Kepala Dinas daerah kabupaten/kota tentang calon penerima dan calon lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a kepada kepala Dinas daerah provinsi. (2) Kepala Dinas daerah provinsi menyampaikan Keputusan Kepala Dinas daerah kabupaten/kota tentang calon penerima dan calon lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal untuk penerbitan rekomendasi teknis. (3) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Utama.
Koreksi Anda