Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kakao

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal hasil verifikasi pemeriksaan dokumen dan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan kepala Dinas daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6): a. memenuhi dokumen permohonan dan sesuai kondisi lapangan, diterbitkan Keputusan Kepala Dinas daerah kabupaten/kota tentang calon penerima dan calon lokasi; atau b. tidak memenuhi dokumen permohonan dan tidak sesuai kondisi lapangan, dikembalikan kepada pengusul untuk diperbaiki dan/atau dilengkapi.
Koreksi Anda