Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kakao

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusulan sarana dan prasarana Perkebunan Kakao dilakukan melalui permohonan yang dilengkapi dengan persyaratan umum, berupa dokumen: a. pindai/scan kartu tanda penduduk asli; b. penetapan legalitas Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya; c. keterangan telah terdaftar di sistem manajemen informasi penyuluhan pertanian jika legalitas kelembagaan Pekebun berupa Poktan dan Gapoktan; d. pindai/scan sertipikat hak milik asli, dasar penguasaan atas tanah, atau surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah; e. surat keterangan dari kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam hal dokumen penguasaan tanah berbeda dengan identitas Pekebun; f. gambar lahan/kebun berkoordinat paling sedikit memuat: 1. titik koordinat poligon setiap Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya; 2. luas kebun setiap Pekebun; 3. lokasi kebun; 4. skala; 5. legenda; dan 6. tanda tangan pembuat; g. rencana anggaran biaya dan rencana kerja yang dibuat oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya; h. pernyataan yang dibuat oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya mengenai luas lahan dan umur tanaman; dan i. referensi harga dari penyedia. (2) Persyaratan referensi harga dari penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dikecualikan untuk pengusulan berupa jalan kebun dan jalan akses ke jalan umum dan/atau ke pelabuhan.
Koreksi Anda