Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 96

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kakao

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dilakukan agar kegiatan sarana dan prasarana dapat terlaksana sesuai standar teknis. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. pembinaan; b. monitoring; dan c. evaluasi.
Koreksi Anda