Koreksi Pasal 96
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kakao
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dilakukan agar kegiatan sarana dan prasarana dapat terlaksana sesuai standar teknis.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. pembinaan;
b. monitoring; dan
c. evaluasi.
Koreksi Anda
