Koreksi Pasal 73
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kakao
Teks Saat Ini
Lahan Pekebun yang diberikan sarana dan prasarana Perkebunan Kakao harus memenuhi kriteria kebun telah berproduksi atau belum berproduksi sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
