Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kakao

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelembagaan Pekebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a terdiri atas Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya. (2) Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki legalitas dari instansi yang berwenang.
Koreksi Anda