Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kakao
Teks Saat Ini
Dalam sarana dan prasarana Perkebunan Kakao sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Dana yang bersumber dari Badan Pengelola Dana digunakan untuk:
a. sarana dan prasarana; dan
b. dukungan manajemen.
Koreksi Anda
