Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kakao
Teks Saat Ini
Sarana dan prasarana Perkebunan Kakao sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dimaksudkan untuk peningkatan produksi, produktivitas, dan mutu Hasil Perkebunan Kakao.
Koreksi Anda
