Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kakao
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan Peremajaan Perkebunan Kakao, Pekebun harus melakukan penanaman tanaman sela berupa padi atau jagung sesuai baku teknis dalam rangka ketahanan pangan.
(2) Penanaman tanaman sela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal kondisi lahan masih memungkinkan.
(3) Penanaman tanaman sela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(4) Penanaman tanaman sela sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pendanaan yang bersumber dari Badan Pengelola Dana atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
