Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kakao

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengusulan Peremajaan Perkebunan Kakao dilakukan melalui permohonan yang dilengkapi dengan dokumen: a. pindai/scan kartu tanda penduduk asli; b. penetapan legalitas Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya; c. keterangan telah terdaftar di Simluhtan jika legalitas kelembagaan Pekebun berupa Poktan atau Gapoktan; d. pindai/scan sertipikat hak milik asli, dasar penguasaan atas tanah, atau surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah; e. surat keterangan dari kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam hal dokumen penguasaan tanah berbeda dengan identitas Pekebun; f. gambar lahan/kebun berkoordinat paling sedikit memuat: 1. titik koordinat poligon setiap Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya; 2. luas kebun setiap Pekebun; 3. lokasi kebun; 4. skala; 5. legenda; dan 6. tanda tangan pembuat; g. rencana anggaran biaya dan rencana kerja yang dibuat oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya; dan h. pernyataan yang dibuat oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya mengenai: 1. umur atau produktivitas tanaman; 2. pemenuhan kriteria lahan perkebunan kakao sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42; 3. rencana pembelian benih kakao; 4. pelaksana Peremajaan; dan 5. teknik Peremajaan.
Koreksi Anda