Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kakao

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peremajaan Perkebunan Kakao dengan cara mengganti tanaman tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a dan/atau mengganti tanaman rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b dilakukan pada lahan Perkebunan Kakao dengan kriteria: a. tanaman telah melewati umur 25 (dua puluh lima) tahun; b. produktivitas kurang dari atau sama dengan 0,5 (nol koma lima) ton biji kakao kering perhektare pertahun; c. kebun yang tidak menggunakan benih unggul; dan/atau d. terserang organisme pengganggu tumbuhan paling kurang tingkat berat. (2) Peremajaan Perkebunan Kakao dengan cara merehabilitasi tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf c dilakukan pada lahan Perkebunan Kakao dengan kriteria: a. umur tanaman kurang dari 15 (lima belas) tahun dan memiliki produktivitas kurang dari atau sama dengan 0,5 (nol koma lima) ton biji kakao kering perhektare pertahun; dan/atau b. jumlah tegakan atau populasi tanaman minimal 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah standar 1.000 (seribu) batang perhektare.
Koreksi Anda