Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kakao
Teks Saat Ini
(1) Peremajaan Perkebunan Kakao dengan cara mengganti tanaman tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a dan/atau mengganti tanaman rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b dilakukan pada lahan Perkebunan Kakao dengan kriteria:
a. tanaman telah melewati umur 25 (dua puluh lima) tahun;
b. produktivitas kurang dari atau sama dengan 0,5 (nol koma lima) ton biji kakao kering perhektare pertahun;
c. kebun yang tidak menggunakan benih unggul;
dan/atau
d. terserang organisme pengganggu tumbuhan paling kurang tingkat berat.
(2) Peremajaan Perkebunan Kakao dengan cara merehabilitasi tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf c dilakukan pada lahan Perkebunan Kakao dengan kriteria:
a. umur tanaman kurang dari 15 (lima belas) tahun dan memiliki produktivitas kurang dari atau sama dengan 0,5 (nol koma lima) ton biji kakao kering perhektare pertahun; dan/atau
b. jumlah tegakan atau populasi tanaman minimal 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah standar
1.000 (seribu) batang perhektare.
Koreksi Anda
