Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kakao
Teks Saat Ini
(1) Peremajaan Perkebunan Kakao sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan dengan cara:
a. mengganti tanaman tua;
b. mengganti tanaman rusak; dan/atau
c. merehabilitasi tanaman.
(2) Mengganti tanaman tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau mengganti tanaman rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara membongkar tanaman diganti dengan tanaman baru menggunakan benih unggul.
(3) Rehabilitasi tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilakukan dengan cara memperbaiki kondisi pertumbuhan dan produktivitas kakao melalui teknologi sambung samping dengan menggunakan benih unggul dan/atau teknologi lain yang telah terbukti efektivitasnya.
Koreksi Anda
