Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kakao

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peremajaan Perkebunan Kakao sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan dengan cara: a. mengganti tanaman tua; b. mengganti tanaman rusak; dan/atau c. merehabilitasi tanaman. (2) Mengganti tanaman tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau mengganti tanaman rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara membongkar tanaman diganti dengan tanaman baru menggunakan benih unggul. (3) Rehabilitasi tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara memperbaiki kondisi pertumbuhan dan produktivitas kakao melalui teknologi sambung samping dengan menggunakan benih unggul dan/atau teknologi lain yang telah terbukti efektivitasnya.
Koreksi Anda