Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kakao

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Legalitas lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b berupa dokumen penguasaan tanah. (2) Dokumen penguasaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertipikat hak milik. (3) Dalam hal Pekebun tidak memiliki sertipikat hak milik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dokumen penguasaan tanah dibuktikan dengan: a. dasar penguasaan atas tanah; atau b. surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. (4) Dalam hal dokumen penguasaan tanah berupa sertipikat hak milik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbeda dengan identitas Pekebun, dokumen penguasaan tanah dilengkapi dengan surat keterangan dari kepala desa atau yang disebut dengan nama lain.
Koreksi Anda