Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kakao
Teks Saat Ini
(1) Peremajaan Perkebunan Kakao untuk pembangunan kebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a dilakukan pada lahan Pekebun yang memenuhi persyaratan:
a. tergabung dalam kelembagaan Pekebun; dan
b. memiliki legalitas lahan.
(2) Peremajaan Perkebunan Kakao sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 2 (dua) hektare per orang.
Koreksi Anda
