Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kakao
Teks Saat Ini
Peremajaan Perkebunan Kakao sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c ditujukan untuk peningkatan produktivitas tanaman Perkebunan Kakao maupun menjaga luasan lahan Perkebunan Kakao agar dapat dimanfaatkan secara optimal.
Koreksi Anda
