Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kakao
Teks Saat Ini
(1) Pengusulan proposal penelitian dan pengembangan untuk sektor hulu dan hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) melalui:
a. inisiatif; dan
b. umum.
(2) Pengusulan inisiatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a yang berasal dari Kementerian Pertanian, diajukan oleh Direktur Jenderal kepada Direktur Utama.
(3) Dalam hal dibutuhkan, kementerian anggota Komite Pengarah dapat mengajukan usulan inisiatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Direktur Utama.
(4) Pengusulan umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan usulan proposal yang disampaikan oleh lembaga yang memiliki fungsi penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 kepada Direktur Utama.
Koreksi Anda
