Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kakao
Teks Saat Ini
(1) Penelitian dan pengembangan Perkebunan Kakao sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas:
a. sektor hulu; dan
b. sektor hilir.
(2) Sektor hulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit mencakup bidang:
a. kebun plasma nutfah kakao/kebun induk kakao yang baru;
b. pemuliaan;
c. perbenihan;
d. budi daya; dan
e. panen.
(3) Sektor hilir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit mencakup bidang:
a. pasca panen;
b. pengolahan Hasil Perkebunan Kakao;
c. pemasaran Hasil Perkebunan Kakao;
d. pemanfaatan limbah;
e. produk hasil samping; dan
f. sosial ekonomi.
(4) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memiliki relevansi terhadap produktivitas, efisiensi proses, Peremajaan tanaman, produk dan pasar baru, keberlanjutan, dan/atau kesejahteraan Pekebun.
Koreksi Anda
