Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kakao

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pendampingan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. lingkup kegiatan pendampingan dan fasilitasi; b. jenis kegiatan pendampingan dan fasilitasi; c. kriteria Lembaga Formal dan Lembaga non- Formal; d. persyaratan; e. tata cara pengusulan; dan f. pengawasan.
Koreksi Anda