Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kakao

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis kegiatan pendampingan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dapat dilakukan dalam bentuk: a. bimbingan teknis; b. sekolah lapang; c. temu lapang; d. studi banding; dan/atau e. kegiatan pendampingan dan fasilitasi lainnya.
Koreksi Anda