Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kakao
Teks Saat Ini
Lingkup kegiatan pendampingan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a paling sedikit berupa:
a. pengembangan usaha;
b. pengembangan produk samping;
c. pengolahan limbah;
d. kemitraan; dan
e. pemasaran produk kakao, pada Usaha Perkebunan Kakao.
Koreksi Anda
