Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kakao

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lingkup kegiatan pendampingan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a paling sedikit berupa: a. pengembangan usaha; b. pengembangan produk samping; c. pengolahan limbah; d. kemitraan; dan e. pemasaran produk kakao, pada Usaha Perkebunan Kakao.
Koreksi Anda