Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kakao
Teks Saat Ini
Kegiatan pendampingan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dimaksudkan untuk meningkatkan keterampilan, kemandirian, daya saing, kemampuan teknis, kemampuan manajerial dan/atau kemampuan kewirausahaan dalam rangka mendukung pelaksanaan Usaha Perkebunan Kakao.
Koreksi Anda
