Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kakao
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal:
(2) Pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jenis kegiatan pelatihan;
b. kriteria Lembaga Formal dan Lembaga non- Formal;
c. kriteria penerima;
d. persyaratan penerima kegiatan pelatihan;
e. tata cara pengusulan; dan
f. pengawasan.
Koreksi Anda
