Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kakao

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a diberikan kepada: a. Pekebun; b. keluarga Pekebun; dan c. sumber daya manusia lainnya yang berkaitan dengan kakao.
Koreksi Anda