Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kakao
Teks Saat Ini
Kegiatan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a diberikan kepada:
a. Pekebun;
b. keluarga Pekebun; dan
c. sumber daya manusia lainnya yang berkaitan dengan kakao.
Koreksi Anda
