Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kakao
Teks Saat Ini
Penerima beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus memenuhi kriteria:
a. memiliki prestasi; dan/atau
b. tidak mampu secara ekonomi.
Koreksi Anda
