Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kakao

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilaksanakan oleh Lembaga Formal melalui beasiswa. (2) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui: a. pendidikan tinggi akademik; dan b. pendidikan tinggi vokasi, dengan program, bidang studi, atau kompetensi yang berkaitan dengan pengembangan kakao. (3) Ketentuan mengenai penunjukan dan penetapan Lembaga Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Utama.
Koreksi Anda