Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kakao

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. kriteria Penyuluh Swadaya; b. kriteria Lembaga Formal dan Lembaga non- Formal; c. persyaratan kegiatan penyuluhan; d. tata cara pengusulan kegiatan penyuluhan; e. dukungan pelaksanaan penyuluhan; dan f. pengawasan.
Koreksi Anda