Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kakao
Teks Saat Ini
Pengembangan Penyuluh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a paling sedikit dilakukan dalam bentuk:
a. peningkatan kompetensi; dan
b. sertifikasi profesi Penyuluh.
Koreksi Anda
