Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kakao
Teks Saat Ini
Kegiatan penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a paling sedikit diberikan kepada:
a. Pekebun;
b. kelembagaan Pekebun;
c. Perusahaan Perkebunan; dan/atau
d. masyarakat sekitar kebun.
Koreksi Anda
