Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kakao

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan oleh Penyuluh Swadaya melalui Lembaga Formal dan Lembaga non-Formal. (2) Ketentuan mengenai penunjukan dan penetapan Lembaga Formal dan Lembaga non-Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Utama.
Koreksi Anda