Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kakao
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dalam pengelolaan Perkebunan Kakao secara berkelanjutan.
(2) Kegiatan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui bimbingan, konsultasi, edukasi, dan/atau advokasi sejak perencanaan sampai dengan pengolahan Hasil Perkebunan Kakao.
Koreksi Anda
