Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 31-permentan-pw-230-5-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31-permentan-pw-230-5-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PERTEMUANRAPAT DI LUAR KANTOR YANG DIBIAYAI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Hasil reviu/evaluasi oleh Inspektorat Jenderal disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
(2) Laporan Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditembuskan kepada Menteri Pertanian.
Koreksi Anda
