Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 31-permentan-pw-230-5-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31-permentan-pw-230-5-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PERTEMUANRAPAT DI LUAR KANTOR YANG DIBIAYAI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dapat dilakukan melalui pemantauan dan/atau pengecekan langsung di lapangan.
Koreksi Anda
