Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 31-permentan-pw-230-5-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31-permentan-pw-230-5-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PERTEMUANRAPAT DI LUAR KANTOR YANG DIBIAYAI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Penanggung Jawab Kegiatan melaporkan pelaksanaan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor dengan dilengkapi transkip hasil rapat, notulen rapat dan/atau laporan dan daftar hadir peserta rapat.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Inspektorat Jenderal paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah pelaksanaan kegiatan selesai.
(3) Bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan format-4 seperti tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
